> >

Melihat 3 Hak Istimewa DPR yang Diatur oleh Undang-Undang | SINAU

Sinau | 2 Oktober 2024, 12:27 WIB

KOMPAS.TV- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah salah satu lembaga legislatif di Indonesia.

Sebagai informasi, DPR mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Membuat undang-undang
  • Mengawasi pelaksanaan undang-undang
  • Menyusun anggaran bersama pemerintah

Sebagai wakil rakyat, DPR memegang 3 hak utama, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Baca Juga: DPR Baru, Adaptif atau Permisif pada Masalah Ekonomi? Ini Analisis Pengamat Kebijakan Publik

Editor Video: Dawud Majid

#hakdpr#gajianggotadpr#dpr

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU