Melihat 3 Hak Istimewa DPR yang Diatur oleh Undang-Undang | SINAU
Sinau | 2 Oktober 2024, 12:27 WIBKOMPAS.TV- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah salah satu lembaga legislatif di Indonesia.
Sebagai informasi, DPR mempunyai tugas sebagai berikut:
- Membuat undang-undang
- Mengawasi pelaksanaan undang-undang
- Menyusun anggaran bersama pemerintah
Sebagai wakil rakyat, DPR memegang 3 hak utama, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Baca Juga: DPR Baru, Adaptif atau Permisif pada Masalah Ekonomi? Ini Analisis Pengamat Kebijakan Publik
Editor Video: Dawud Majid
#hakdpr#gajianggotadpr#dpr
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV