Kejaksaan Agung Sita Rp 450 Miliar dari Dugaan Kasus Korupsi Sawit Duta Palma!
Vod | 1 Oktober 2024, 15:44 WIBKOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp 450 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pasific atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pencucian uang (TPPU) pada kegiatan usaha perkebunan sawit ilegal.
Kejagung menyebut kerugian negara mencapai Rp 4,7 triliun dan kerugian lingkungan senilai Rp 773 triliun.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus, Abdul Qohar menyebut telah menyita uang Rp 450 miliar murupakan milik tersangka PT Asset Pasific yang masih satu grup dengan Duta Palma.
Uang yang disita diduga merupakan TPPU hasil korupsi.
Total ada 7 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Asset Pasific, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan PT Darmex Plantations.
Baca Juga: Didakwa Serang Polwan saat Demo Tolak Pabrik Kelapa Sawit, Aktivis Tina Rambe Dipenjara
#kejagung #korupsisawit #dutapalma
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV