[FULL] Pernyataan Ketua MPR dan Istri Gus Dur soal Pencabutan TAP MPR Nomor II 2001
Vod | 30 September 2024, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur diundang dalam silaturahmi bersama MPR RI di di Gedung Nusantara V MPR, pada Minggu (29/9/2024).
Dalam kesempatan itu, keluarga Gus Dur menerima rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II tahun 2001 untuk memulihkan nama Gus Dur.
"Menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Sementara itu, dalam sambutannya istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid mengapresiasi langkah MPR.
Sebab, kata Sinta, tuduhan yang selama ini melekat menjadi ganjalan bagi keluarga Gus Dur.
“Karenanya pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 ini kami harapkan dapat menjadi langkah awal sebuah landasan hukum yang lebih meningkat, bagi kepentingan rehabilitasi nama baik Gus Dur ke depan nanti," ujar Sinta.
Baca Juga: Respons Cak Imin soal TAP MPR Nomor II Tahun 2001 Dicabut: Gus Dur Layak Kita Sebut Guru Bangsa
#gusdur #mpr #bambangsoesatyo
Video Editor: Noval
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV