Bantah Gelembungkan Suara, Tia Rahmania Putuskan untuk Gugat PDIP
Vod | 28 September 2024, 18:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tak terima dipecat Mahkamah Partai, anggota DPR terpilih Dapil Banten 1 dari PDI Perjuangan, Tia Rahmania berkonsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri soal tudingan dirinya melakukan penggelembungan suara di Pileg.
Akibat putusan itu, Tia Rahmania otomatis batal melenggang ke Senayan.
Jumat (27/9) siang, Tia Rahmania memutuskan membawa kasus pemecatan dirinya sebagai caleg PDIP yang lolos dari Dapil Banten 1 ke Bareskrim Mabes Polri.
Ia mengaku, pelaporannya ke Mabes Polri semata untuk membersihkan namanya dari tudingan penggelembungan suara karena Bawaslu Provinsi Banten menyatakan dirinya tidak terlibat.
Namun, Bareskrim Polri menyarankan Tia untuk menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan perdata yang diajukan Tia pada Kamis, 26 September lalu.
#tiarahmania #pdip #polisi #pilkada2024
Baca Juga: Fakta Baru! Perempuan Tewas Terikat di Lemari Diduga Dibunuh, Polisi Periksa 12 Saksi
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV