Ini Penyebab Seluruh Dunia Sepakat Lampu Rem Berwarna Merah | SINAU
Sinau | 27 September 2024, 17:07 WIBKOMPAS.TV- Mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2012 Pasal 3 tentang Kendaraan.
Pada poin nomor 4 disebutkan bahwa lampu rem berwarna merah. Hal tersebut juga ditetapkan pada konvensi lalu lintas di Vienna tahun 1949.
Baca Juga: Cara Kerja dan Penyelesaian Sanksi Sistem Tilang ETLE, Ini Penjelasannya
Editor Video: Dawud Majid
#aturanlampukendaraan#lampurem
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV