> >

Ini Penyebab Seluruh Dunia Sepakat Lampu Rem Berwarna Merah | SINAU

Sinau | 27 September 2024, 17:07 WIB

KOMPAS.TV- Mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2012 Pasal 3 tentang Kendaraan.

Pada poin nomor 4 disebutkan bahwa lampu rem berwarna merah. Hal tersebut juga ditetapkan pada konvensi lalu lintas di Vienna tahun 1949.

Baca Juga: Cara Kerja dan Penyelesaian Sanksi Sistem Tilang ETLE, Ini Penjelasannya

Editor Video: Dawud Majid

#aturanlampukendaraan#lampurem

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU