Fakta Marisa Putri, Keluarga Sempat Minta Damai | NI LUH VODCAST
Ni luh vodcast | 17 September 2024, 19:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Marisa Putri menjadi tersangka usai menabrak seorang IRT hingga tewas di Pekanbaru.
Ditemukan fakta bahwa Marisa ternyata bukanlah pertama kalinya menabrak ketika berkendara. Ia sebelumnya pernah menabrak tiang bendera di kampusnya.
Mahasiswa tersebut juga ternyata mengaku suka minum minuman beralkohol.
Diketahui, keluarga Marisa Putri sempat mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf dan minta agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun permintaan tersebut ditolak oleh keluarga besar korban.
Proses hukum untuk Marisa Putri tetap berlanjut, dan Marisa Putri dijerat pasal 310 dan 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Saksikan selengkapnya dalam Ni Luh Vodcast: https://youtu.be/PqKVbvH-pDU
Penulis : Theresia-Michelle-Christie
Sumber : Kompas TV