[FULL] Penjelasan-Analisis Pakar & Komisioner KPU soal Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang
Vod | 12 September 2024, 10:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - DPR dan KPU sepakat jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan kembali menggelar pilkada ulang pada 2025.
Lalu, bagaimana pelaksanaannya ke depan? Akankah wajib ada minimal 2 paslon?
Apakah pengulangan Pilkada nantinya akan efektif untuk daerah dengan kemenangan kotak kosong?
Simak pembahasan selengkapnya bersama Pakar sekaligus Dosen Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini dan Komisioner KPU, Idham Holik.
#pilkada2024 #pengamat #kotakkosong #kpu
Baca Juga: Jadi Kesepakatan DPR & KPU, Pilkada 2024 akan Diulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV