> >

[FULL] Penjelasan-Analisis Pakar & Komisioner KPU soal Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Vod | 12 September 2024, 10:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR dan KPU sepakat jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan kembali menggelar pilkada ulang pada 2025.

Lalu, bagaimana pelaksanaannya ke depan? Akankah wajib ada minimal 2 paslon?

Apakah pengulangan Pilkada nantinya akan efektif untuk daerah dengan kemenangan kotak kosong?

Simak pembahasan selengkapnya bersama Pakar sekaligus Dosen Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini dan Komisioner KPU, Idham Holik.

#pilkada2024 #pengamat #kotakkosong #kpu

Baca Juga: Jadi Kesepakatan DPR & KPU, Pilkada 2024 akan Diulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV


TERBARU