> >

Belum Dijatuhi Vonis, Pria di Bali yang Pelihara Landak Jawa Terancam 5 Tahun Penjara

Vod | 12 September 2024, 07:36 WIB

BALI, KOMPAS.TV - Hingga berita ini ditulis, hakim belum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pemelihara satwa dilindungi Landak Jawa.

Berdasarkan informasi, Pengadilan Negeri Denpasar akan melaksanakan persidangan pemeriksaan saksi hari ini, Kamis, 12 September 2024.

Juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Denpasar terkait kasus I Nyoman Sukena yang memelihara landak jawa masih dalam tahap pemeriksaan saksi, belum memasuki vonis.

Sebelumnya, warga asal Badung, Bali, Nyoman Sukena histeris usai mengikuti persidangan.

Hakim menolak permohonan terdakwa untuk penangguhan hukuman jadi tahanan rumah. Terdakwa mengaku tidak tahu bahwa Landak Jawa merupakan hewan yang dilindungi.

#landakjawa #bali #polisi #tahanan

Baca Juga: Disebut DPR Sudah 2 Kali Mangkir Panggilan Rapat Pansus Haji, Begini Klarifikasi Menag Yaqut

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV


TERBARU