> >

Berapa Cuti Ayah, usai Istrinya Melahirkan? - INFOGRAFIS

Vod | 12 September 2024, 06:00 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Bagi para ayah yang istrinya sudah melahirkan juga tetap mendapatkan jatah cuti beberapa hari.

Sesuai dengan Undang-undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) para ayah berhak cuti selama dua hari selama mendampingi istri melahirkan.

Ayah bisa memiliki tambahan cuti paling lama tiga hari jika ada kesepakatan kerja.

Sebelumnya DPR RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Video grafis: Farhan

#cutiayah #dpr #cutiibupekerja

Baca Juga: Resmi Maju Pilwakot, Iswar Serahkan Surat Cuti ke Mbak Ita

 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU