Ahmad Doli Beri Kesimpulan Sementara Rapat dengan KPU, Apa yang Terjadi jika Kotak Kosong Menang?
Vod | 11 September 2024, 16:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, berlangsung hingga dini hari.
Dalam rapat tersebut, Doli menyampaikan kesimpulan sementara terkait prosedur pelaksanaan pilkada jika kotak kosong menang.
Dari kesimpulan sementara rapat, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, yaitu tahun 2025 jika kotak kosong menang.
Baca Juga: Panas! Masinton PDI-P Beri Kritik pada KPU, Buntut Penolakan Pencalonan Dirinya di Tapanuli Tengah
#pilkada #kotakkosong #kotakkosongmenang #kpu #rapatdpr
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV