Pria Asal Bali Terancam 5 Tahun Bui gegara Pelihara Landak Jawa
Vod | 10 September 2024, 12:50 WIBKOMPAS.TV - I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa, Badung, Bali, menangis histeris di luar ruang sidang setelah jaksa mendakwa dirinya dengan hukuman lima tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Nyoman Sukena terbukti memelihara dua ekor landak jawa yang didapat dari ladang mertuanya.
Terdakwa mengaku tidak mengetahui bahwa landak jawa termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi.
Di hadapan hakim, terdakwa memohon penangguhan hukuman agar bisa menjadi tahanan rumah.
Namun, permohonan penangguhan belum dapat dikabulkan oleh hakim ketua karena masih ada agenda pada 13 September 2024 nanti, saat terdakwa akan mendatangkan saksi meringankan dan melalui proses musyawarah.
I Nyoman Sukena diketahui memelihara empat ekor landak, yang didapat dari ladang mertuanya sebanyak dua ekor.
Setelah berkembang biak, landak jawa tersebut memiliki dua anak.
Praktisi konservasi WWF Indonesia menanggapi kasus pidana terhadap pemelihara satwa dilindungi.
Sosialisasi daftar satwa yang masuk dalam kategori dilindungi karena terancam punah pun perlu dimasifkan, sehingga jika ada pelanggaran dapat diancam pidana.
Sementara itu, masyarakat diharapkan bisa mencari informasi tentang hewan yang masuk dalam kategori satwa dilindungi.
Praktisi konservasi WWF Indonesia juga menegaskan soal rusaknya ekosistem akibat pemeliharaan satwa yang dilindungi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, landak jawa atau *Hystrix javanica* masuk dalam kategori satwa yang dilindungi.
Dalam daftar tersebut, landak jawa merupakan satu dari 904 spesies satwa dan flora yang dilindungi oleh pemerintah.
#landakjawa #bali
Baca Juga: Setelah 57 Kahun, MPR Berhasil Bersihkan Nama Soekarno Dari Tuduhan Pengkhianat G30S/PKI
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV