[FULL] Praktisi Konservasi WWF Indonesia Jelaskan Aturan Pelihara Satwa Dilindungi, Boleh?
Vod | 10 September 2024, 09:30 WIBKOMPAS.TV - Seorang warga Badung, Bali, terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta karena memelihara landak jawa.
Sementara di Malang, seorang warga divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator.
Lantas, seperti apa sebenarnya aturan memelihara satwa dilindungi di Indonesia?
Selengkapnya, KompasTV bahas soal ini bersama Praktisi Konservasi WWF Indonesia, Febri A Widodo.
Baca Juga: Satwa Endemik Harimau Sumatra di Medan Zoo Jatuh Sakit dan Mati! BKSDA Sumut Lakukan Nekropsi
#wwfindonesia #satwadilindungi #hewandilindungi
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV