> >

[FULL] Praktisi Konservasi WWF Indonesia Jelaskan Aturan Pelihara Satwa Dilindungi, Boleh?

Vod | 10 September 2024, 09:30 WIB

KOMPAS.TV - Seorang warga Badung, Bali, terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta karena memelihara landak jawa.

Sementara di Malang, seorang warga divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator.

Lantas, seperti apa sebenarnya aturan memelihara satwa dilindungi di Indonesia?

Selengkapnya, KompasTV bahas soal ini bersama Praktisi Konservasi WWF Indonesia, Febri A Widodo.

Baca Juga: Satwa Endemik Harimau Sumatra di Medan Zoo Jatuh Sakit dan Mati! BKSDA Sumut Lakukan Nekropsi

#wwfindonesia #satwadilindungi #hewandilindungi

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU