> >

Optimis PK Dikabulkan, Tim Hukum Terpidana Kematian Vina Hadirkan 39 Saksi dan 10 Ahli

Vod | 9 September 2024, 12:57 WIB

CIREBON, KOMPAS.TV - Kuasa hukum 6 terpidana kasus pembunuhan terhadap Eky dan Vina di Cirebon, Jawa Barat, optimistis PK-nya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Selain kuasa hukum, keluarga terpidana juga memiliki optimisme yang sama.

Kuasa hukum 6 terpidana menemui keluarga untuk memberi dukungan dalam upaya mencari keadilan. Tim kuasa hukum menghadirkan 39 saksi dan 10 orang ahli untuk menguatkan novum baru.

Kuasa hukum 6 terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina optimistis PK 6 terpidana dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Kuasa hukum menilai 6 terpidana tidak terbukti melakukan dan tidak ada di tempat kejadian perkara kasus pembunuhan tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh adik terpidana, Hadi, yang menyebut kakaknya tidak ada di lokasi saat terjadinya dugaan pembunuhan itu.

Tim kuasa hukum menghadirkan 39 saksi dan 10 orang ahli untuk menguatkan novum baru.

Berdasarkan ketetapan majelis hakim pada sidang pertama, Pengadilan Negeri Kota Cirebon akan menggelar sidang selama satu pekan. Jawaban kejaksaan hari ini lalu, saksi fakta di sidang hari Rabu hingga Jumat. Tim Peradi telah menyiapkan saksi, utamanya Dede, Adi, Ismail, dan rekan-rekan terpidana yang bersama mereka saat kejadian.

Baca Juga: Beri Dukungan, Pegi Setiawan Hadir Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

#sidangpk #vinacirebon #saksi

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU