3 Pembunuh Siswi di Palembang Tak Ditahan Karena di Bawah Umur, Ini Ungkapan Ayah Korban ke Polisi
Vod | 7 September 2024, 17:56 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Polisi memastikan proses hukum kepada 3 pelaku di bawah umur kasus pemerkosaan dan pembunuhan kepada remaja di Palembang, Sumatera Selatan tetap berjalan walaupun pelaku tidak ditahan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, menyebut 3 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, karena usia masih di bawah 14 tahun sehingga tidak bisa menjalani penahanan di penjara dengan pertimbangan faktor keamanan.
Hingga berita ini ditulis, polisi menitipkan 3 tersangka yang masih berusia di bawah umur ke panti rehabilitasi anak, sementara satu orang tersangka yang diduga otak pelaku kejahatan tetap ditahan di penjara.
Meskipun begitu, ayah korban AA ini mengungkapkan bahwa hukum tetap perlu ditegakkan, ayah korban siswi SMP tersebut berharap 3 pelaku pembunuhan anaknya tetap ditahan.
#siswismp #palembang #penganiayaan #polisi
Baca Juga: [FULL] Penjelasan Psikolog Klinis soal Kasus Tewasnya Pasangan Lansia di Rumah Terkunci
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV