> >

Berkas Pendaftaran Ditolak, Dico Ganinduto Bakal Gugat KPU Kendal ke Bawaslu

Vod | 30 Agustus 2024, 17:01 WIB

KENDAL, KOMPAS.TV - Tidak diterima berkas pendaftarannya ditolak oleh KPU Kendal, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico Ganinduto dan Ali Nurudin berencana mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu Kendal.

Dico Ganinduto mengatakan bahwa ia telah berdiskusi dengan Ketua DPC PKB Kendal mengenai langkah hukum ini. Ia bertekad untuk tetap berikhtiar dan melanjutkan pencalonannya dengan mengajukan sengketa pemilu.

Sebelumnya secara mengejutkan pasangan Dico Ganinduto - Ali Nurudin mendaftar ke KPU Kendal jelang penutupan pendaftaran paslon dan mengklaim diusung PKB.

Padahal beberapa saat sebelumnya, pasangan Dyah Kartika Permanasari - Beny Karnadi yang juga mengklaim diusung PKB bersama dengan PDI Perjuangan mendaftarkan diri ke KPU Kendal.

Baca Juga: Istana Angkat Bicara soal Rencana Risma Mundur dari Mensos: Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri

#kpu #politik #pilkada 
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU