> >

Buntut Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Jakarta, Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Pendemo Jadi Tersangka

Vod | 24 Agustus 2024, 23:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ratusan pendemo yang sempat diamankan polisi pasca-demo tolak revisi UU Pilkada di DPR, Senayan, Jakarta, kini sebagian telah dibebaskan.

Para orang tua mengantre di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjemput anak mereka yang diamankan polisi pasca-demo.

Demo di depan Gedung DPR pecah setelah DPR berusaha menganulir putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan Pilkada.

Mahasiswa turun berorasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada dan mengecam langkah DPR yang dinilai mencederai demokrasi karena mengabaikan putusan MK soal Pilkada.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 pendemo dalam aksi tolak revisi UU Pilkada sebagai tersangka.

Baca Juga: Bertemu Jokowi dan Jusuf Kalla Sebelum Airlangga Mundur, Muluskan Jalan Bahlil jadi Ketum Golkar?

#aksitolakrevisiuupilkada #revisiuupilkada #pendemojaditersangka

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU