> >

Ditanya soal Kaesang Tak Bisa Maju Pilkada Usai Putusan MK, Jokowi: Tanyakan ke Ketua PSI

Vod | 24 Agustus 2024, 13:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditemui usai menghadiri pembukaan Kongres Partai Amanat Nasional ke-6 di Jakarta, Presiden Joko Widodo tidak mau menanggapi perihal Revisi Undang Undang Pilkada karena itu merupakan wilayah legislatif.

Presiden Jokowi pun meminta menanyakan langsung kepada Kaesang Pangarep, perihal putra bungsunya yang tidak bisa mencalonkan diri di pilkada pasca putusan MK.

Jokowi juga memastikan tidak akan membuat Perppu untuk menganulir putusan MK.

Komisi II DPR RI menjadwalkan rapat konsultasi bersama KPU, Bawaslu dan pemerintah, Senin (26/08) mendatang pukul 10 pagi.  

DPR memastikan, pembahasan aturan pilkada akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dan hal tersebut sudah disetujui DPR dan pemerintah.

Jelang pembukaan pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum pastikan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan MK.

Pendaftaran pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu.

Sementara usia minimal calon, terhitung sejak penetapan pasangan calon bukan sejak dilantik.

Baca Juga: Soal Perppu untuk Anulir Putusan MK tentang Syarat Pilkada, Jokowi: Kepikiran Aja Nggak

#jokowi #perppupilkada #ruupilkada

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU