> >

Cara Ganti Buku Nikah Baru, karena yang Lama Hilang atau Rusak | SINAU

Sinau | 24 Agustus 2024, 07:00 WIB

KOMPAS.TV- Berikut syarat mengajukan permohonan mengganti buku nikah baru.

Pemohon buku nikah baru harus menyiapkan dokumen berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan membawa KTP yang masih berlaku
  2. Pas foto ukuran 2x3: Latar belakang biru
  3. Buku nikah yang rusak: Serahkan dokumen asli yang rusak

Cara Mengajukan Buku Nikah Baru dari KUA

  1. Kunjungi KUA tempat menikah
  2. Sampaikan maksud untuk mengganti buku nikah yang rusak
  3. Berikan buku nikah asli yang rusak, KTP, dan pas foto kepada petugas
  4. Petugas KUA akan memeriksa dan memproses permohonan
  5. Setelah proses selesai buku nikah baru siap untuk dibawa pulang

Sebagai informasi, penerbitan buku nikah yang baru karena rusak atau hilang dari KUA tidak dikenakan biaya alias gratis.

Baca Juga: Cara Cek Penyaluran Bansos BPNT Agustus 2024, Simak Panduan dan Tipsnya

Editor Video: Dawud Majid

#bukunikahhilang#carabikinbukunikahbaru

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU