Cara Ganti Buku Nikah Baru, karena yang Lama Hilang atau Rusak | SINAU
Sinau | 24 Agustus 2024, 07:00 WIBKOMPAS.TV- Berikut syarat mengajukan permohonan mengganti buku nikah baru.
Pemohon buku nikah baru harus menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan membawa KTP yang masih berlaku
- Pas foto ukuran 2x3: Latar belakang biru
- Buku nikah yang rusak: Serahkan dokumen asli yang rusak
Cara Mengajukan Buku Nikah Baru dari KUA
- Kunjungi KUA tempat menikah
- Sampaikan maksud untuk mengganti buku nikah yang rusak
- Berikan buku nikah asli yang rusak, KTP, dan pas foto kepada petugas
- Petugas KUA akan memeriksa dan memproses permohonan
- Setelah proses selesai buku nikah baru siap untuk dibawa pulang
Sebagai informasi, penerbitan buku nikah yang baru karena rusak atau hilang dari KUA tidak dikenakan biaya alias gratis.
Baca Juga: Cara Cek Penyaluran Bansos BPNT Agustus 2024, Simak Panduan dan Tipsnya
Editor Video: Dawud Majid
#bukunikahhilang#carabikinbukunikahbaru
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV