Menkumham Sebut Pemerintah Tak Ada Upaya Terbitkan Perppu Pilkada
Vod | 23 Agustus 2024, 22:41 WIBKOMPAS.TV - Setelah revisi undang-undang pilkada batal disahkan DPR, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjamin pemerintah tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Pemerintah mengklaim akan mengikuti putusan MK.
Menurut Menkumham, pihaknya belum mendapatkan informasi maupun arahan dari Presiden untuk menerbitkan Perppu guna menindaklanjuti putusan MK.
Namun demikian, Menkumham menghormati keputusan DPR yang tidak mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada, meski hal itu merupakan hasil rapat Baleg DPR bersama pemerintah.
#menkumham #mk #ruupilkada
Baca Juga: Aksi Massa Mahasiswa di Depan DPRD Lampung, Ajak Semua Pihak Taati Putusan MK
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV