Nasdem: Kami Ikuti Putusan MK, Pencalonan Kaesang di Pilkada Ditinjau Ulang
Vod | 23 Agustus 2024, 18:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep telah mengurus kelengkapan administrasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai persyaratan untuk maju dalam kontestasi Pilkada Jawa Tengah.
Sementara Partai Nasdem akan mengevaluasi kembali dukungan yang diberikan kepada Kaesang untuk mendampingi Ahmad Lutfi maju dalam Pilkada Jateng setelah kemarin DPR memutuskan membatalkan Revisi Undang Undang Pilkada dan kembali mengacu Putusan MK.
Nasdem memastikan Putusan MK final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi termasuk oleh partai politik soal syarat minimum batas usia calon kepala daerah yang diusung maju di Pilkada.
Baca Juga: Aksi Demo Lanjutan Kawal Putusan MK Masih Terjadi di Mataram, Sulsel Hingga Surabaya
#dpr #politik #pilkada #kaesang
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV