> >

Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang Korupsi Timah, Helena Lim Diduga Terima Rp420 Miliar

Vod | 21 Agustus 2024, 23:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Crazy Rich PIK, Helena Lim menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi, tata kelola niaga timah tahun 2015 hingga 2022. Helena didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Helena Lim didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hasil keuntungan penampungan uang korupsi timah dari terdakwa Harvey Moeis.

Sebelumnya, pada sidang akhir Juli lalu JPU mengungkapkan Harvey Moeis  dan Helena Lim menerima aliran uang korupsi timah senilai Rp420 miliar.

Baca Juga: Diperiksa KPK di Kasus Korupsi DJKA, Sekjen PDIP Hasto Singgung Soal Dana Pemenangan Jokowi-Ma’ruf

#helenalim #harveymoeis #korupsi #timah 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU