James Terdakwa Kasus Mutilasi Istri di Malang, Divonis Hukuman Mati
Vod | 21 Agustus 2024, 22:38 WIBMALANG, KOMPAS.TV- Mengacu kepada fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan dari terdakwa James memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana, seperti yang termaktub dalam dakwaan primer pada pasal 340.
Terpisah Kuasa Hukum terdakwa James mengaku, akan berupaya melakukan banding. Menurutnya James tidak melakukan pembunuhan berencana namun masuk kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim PN Surabaya
Editor Video: Dawud Majid
#kasusmutilasi#jamesmutilasiistri
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV