Revisi UU Pilkada Jadi Manuver Baleg Hadapi Putusan MK? Begini Penjelasan Baleg Fraksi Golkar
Vod | 21 Agustus 2024, 21:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jubir MK Fajar Laksono menyebut putusan MK final dan mengikat.
Fajar juga bilang produk hukum yang diproduksi DPR saat ini memunculkan potensi digugat kembali di MK.
Saat ini ada dua keputusan yang berbeda terkait pilkada yaitu dari MK dan Baleg DPR.
Kepala Kantor Komunikasi Kepersidenan Hasan Nasbi menyatakan pemerintah akan mengikuti hasil Revisi UU Pilkada yang dibahas di DPR.
Hasan Nasbi menyatakan pemerintah menghormati semua putusan yang dihasilkan lembaga negara.
Terkait pilkada, pemerintah akan mengikuti hasil Revisi UU Pilkada di Baleg DPR.
Menurut Hasan Nasbi, tugas pemerintah hanya menjalankan Undang-Undang dan satu-satunya lembaga yang pembuat Undang-Undang adalah DPR.
Soal pilkada yang akan menjalankan nanti adalah KPU, apakah revisi UU Pilkada jadi manuver baleg hadapi putusan MK?
Kita bahas bersama Firman Soebagyo, anggota Baleg DPR Fraksi Golkar dan Hadar Gumay, Koalisi Jaga Suara 2024.
Baca Juga: Putusan MA Atur Batas Usia Berlaku di Saat Pelantikan, Angin Segar untuk Kaesang?
#balegdpr #uupilkada #putusanmk
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV