> >

Pembunuh Anjing di Solo Mulai Masuk Persidangan dan Dijerat Pasal Ini

Vod | 21 Agustus 2024, 21:06 WIB

SOLO, KOMPAS.TV- Apabila mengacu kepada aturan hukum, pelaku kekerasan hewan dapat dikenakan hukuman maksimal 9 bulan kurungan penjara.

Diketahui aktivis berharap kasus Lato dapat menjadi referensi untuk menambah berat hukuman guna memberikan efek jera.

Baca Juga: Harimau Sumatera Mati Terjerat Perangkap Hewan di Palembayan

Editor Video: Dawud Majid

#kasuspenyiksaanhewan#kekerasanterhadaphewan

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU