Pembunuh Anjing di Solo Mulai Masuk Persidangan dan Dijerat Pasal Ini
Vod | 21 Agustus 2024, 21:06 WIBSOLO, KOMPAS.TV- Apabila mengacu kepada aturan hukum, pelaku kekerasan hewan dapat dikenakan hukuman maksimal 9 bulan kurungan penjara.
Diketahui aktivis berharap kasus Lato dapat menjadi referensi untuk menambah berat hukuman guna memberikan efek jera.
Baca Juga: Harimau Sumatera Mati Terjerat Perangkap Hewan di Palembayan
Editor Video: Dawud Majid
#kasuspenyiksaanhewan#kekerasanterhadaphewan
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV