Baleg DPR Yandri Susanto ungkap Syarat Parpol Parlemen Usung Cagub Tetap 20%, Tak Bisa Di-mix
Vod | 21 Agustus 2024, 15:55 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PAN, Yandri Susanto buka suara soal jumlah kursi 20% jika akan mengusung pasangan calon di Pilkada.
"Yang punya kursi itu tetap mengacu 20%, nggak bisa di-mix, kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara, itu nggak bisa, nanti ke KPU-nya gimana? Ini paslon, satu pakai kursi, sisanya ditambah suara sah, susah nanti, mengesahkan paslon susah nanti, ini sudah benar sekali, mengatur sedemikian rupa," kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
menurutnya paslon jelas siapa yang usung, jadi tidak ada yang diawan dari putusan MK.
Yandri menilai ada lompatan besar dari MK boleh mencalonkan kalau memenuhi syarat persentase.
Video Editor: Galih
#balegdpr #putusanmk #putusanma
Baca Juga: DPR Kebut Pembahasan Revisi UU Pilkada, Anggota Baleg: Kami Tak Mungkin Anulir Putusan MK
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV