[FULL] Dialog Ahli Hukum Pidana & Kuasa Hukum soal Remisi hingga Pengajuan PK Jessica Wongso
Vod | 18 Agustus 2024, 18:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, pada Minggu (18/8/2024) pagi.
Jessica dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Diketahui bahwa sebelumnya Jessica divonis 20 tahun penjara, tak sampai waktu yang ditentukan, Jessica dapat bebas hari ini.
Lebih jelas mengenai seperti apa upaya hukum Jessica setelah ia bebas bersyarat, simak pembahasan bersama kuasa hukum Jessica Wongso, Firman Pangaribuan dan ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Profesor Jamin Ginting.
#jessicawongso #ahlihukum #pakar #kopisianida
Baca Juga: Persiapan Dilakukan Maksimal, Perbasi Jatim Target Sapu Bersih Emas di PON Aceh-Sumut 2024
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV