> >

Telah Bebas Bersyarat, Bagaimana Nasib PK Jessica Kasus Kopi Sianida? Ini Kata Otto Hasibuan

Vod | 18 Agustus 2024, 12:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari ini, Minggu (18/8/2024). 

Sekitar pukul 09.00 WIB pagi ini, Jessica terlihat mengenakan kemeja berwarna biru. Senyum lebar terpancar di wajahnya setelah dinyatakan dapat menghirup udara segar. 

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 yang dikenal sebagai kasus kopi sianida.

Dalam putusan sidang, Kamis, 27 Oktober 2016 tersebut, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, tak sampai 20 tahun, Jessica dibebaskan bersyarat hari ini.

Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengungkap hal tersebut kemungkinan besar karena sikap positif dan perilaku Jessica selama 8 tahun menjalani hukuman.

#jessicawongso #pkjessica #ottohasibuan #kopisianida

Baca Juga: Jessica Wongso Kasus 'Kopi Sianida' Bebas Bersyarat Hari Ini, Otto: Konferensi Pers Pukul 2 Siang

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV


TERBARU