> >

PTUN ke MK: Batalkan Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo dan Pulihkan Martabat Anwar Usman

Vod | 15 Agustus 2024, 15:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Namun permohonan Anwar Usman kembali menjadi Ketua MK ditolak Majelis Hakim.

Dalam amar putusan Hakim PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Hakim Unun Pratiwi, PTUN membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dan meminta MK mencabut putusan itu.

Tak hanya itu, PTUN mewajibkan MK memulihkan nama baik, harkat, serta martabat Anwar Usman.

Tim Penasihat Hukum Anwar Usman, Alex Chandra menyebut kemenangan Anwar Usman dalam putusan PTUN Jakarta membuktikan Putusan Majelis Kehormatan MK cacat hukum.

Alex menyebut pemulihan harkat dan martabat Anwar Usman oleh PTUN sudah tepat.

Sementara itu melalui Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyebut MK akan mengajukan banding terkait putusan PTUN yang  mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Sikap ini diambil setelah 7 Hakim MK mengadakan rapat permusyawarahan hakim.

MK memiliki waktu 14 hari untuk mempelajari putusan PTUN sebelum akhirnya mengajukan banding.

Baca Juga: [FULL] MK Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman

#hakim #mk #mahkamahkonstitusi

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU