> >

Putusan PTUN: Pulihkan Martabat Anwar Usman, Batalkan Suhartoyo Ketua MK?

Vod | 15 Agustus 2024, 00:49 WIB

KOMPAS.TV - Saat ini status hukum terkait gugatan Hakim Konstitusi, Anwar Usman di PTUN memang belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, karena MK menyatakan akan banding.

Lalu bagaimana kajian Hukum Tata Negara atas putusan PTUN Jakarta?

Kami bahas bersama Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum Tata Negara UGM.

Baca Juga: Anwar Usman Diganti Guntur Hamzah saat Sidang Sengketa Pileg PSI

#anwarusman #suhartoyo #ptun #mk #sengketaputusanmk 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU