> >

Jaksa Bacakan Dakwaan Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan PT Timah

Vod | 14 Agustus 2024, 13:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha yang juga merupakan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis hari ini menjalani sidang perdana kasus korupsi pengelolaan timah.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada pukul 10.00 WIB pagi. Jalannya sidang dikawal ketat personel kepolisian.

Sebelumnya, berkas perkara Harvey Moeis telah dilimpahkan oleh JPU ke pengadilan pada 5 Agustus 2024, sementara berkas berkara terhadap 5 terdakwa lainnya akan menyusul.

Dalam dakwaan, Harvey dan tersangka lain, Helena Lim diduga menerima uang RP 420 miliar untuk pengurusan izin timah.

Jaksa mendakwa Harvey Moeis Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 terkait UU Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Tak hanya itu, Harvey Moeis juga disebut  mengakomodasi pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah hingga terjadi kerusakan lingkungan, hal ini dilakukan untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga: Apa Persiapan Tim Kuasa Hukum Harvey Moeis Jelang Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor?

#harveymoeis #korupsi #timah #kriminal
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU