> >

Kasus E-KTP Kembali Diusut, KPK Periksa Eks Anggota DPR Miriam Haryani

Vod | 13 Agustus 2024, 17:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan kembali memeriksa Mantan Anggota DPR RI Miriam S Haryani dalam kasus korupsi E-KTP. Miriam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyebut Miriam seharusnya diperiksa pada Hari Jumat (9/08/2024) pekan lalu. Namun meminta penjadwalan ulang,  pada Hari Selasa (13/08/2024) ini.

Miriam akan diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP, soal "uang jajan" yang disinggung Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam rapat dengar pendapat dengan DPR 2019 lalu.

Miriam sebelumnya divonis 5 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan kasus ktp elektronik dan kini telah dinyatakan bebas.

Baca Juga: Mahfud MD Desak KPK Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Tambang Malut

#korupsi #ektp #dpr 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU