> >

PPN Naik 12 Persen, Apindo Sebut Dunia Usaha akan 'Dilematis' Jika PPN Dipaksa Naik!

Vod | 13 Agustus 2024, 11:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai dari 11% menjadi 12%.
Jika sesuai jadwal, kenaikan PPN akan diterapkan paling lambat Januari 2025.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemberlakukan PPN 12% melanjutkan penerapan tarif PPN 11% yang sudah berlaku sejak April 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan belum ada pembahasan mengenai penundaan kebijakan kenaikan PPN 12% yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dampak apa yang dirasakan oleh dunia usaha jika PPN naik menjadi 12% mulai januari tahun depan? 

Apakah akan berimbas ke harga barang di tangan konsumen? 

Kompas Bisnis sudah bersama Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Ajib Hamdani.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Setuju soal Usulan Pajak Tiket Pesawat Dihapus

#ppn #usaha #bisnis 
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU