> >

Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram di Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Vod | 8 Agustus 2024, 00:10 WIB

MALANG, KOMPAS.TV - Soal kasus penganiayaan anak, terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram di Kota Malang divonis 3 tahun 6 bulan.

Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntukan jaksa yakni 4 tahun penjara.

Terdakwa penganiaya anak ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang.

Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa divonis 3 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti menganiaya anak majikannya sendiri.

Atas vonis ini kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir untuk banding.

Baca Juga: Pria Aniaya Anak Kandungnya di Pinrang Ternyata Positif Narkoba

#penganiayaan #anakselebgram #anakdianiaya

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU