Eks Kabareskrim Respons Positif dan Apresiasi 'Turun Tangan' Bareskrim Usut Kasus VIna
Vod | 6 Agustus 2024, 11:25 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV – Rivaldi, Eka, Sandy, Hadi, Supriyanto, Eko Ramdhani dan Jaya, 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ini diperiksa Bareskrim Mabes Polri di dua rutan berbeda di Bandung, Jawa Barat.
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan keterangan palsu yang dilakukan Aep dan Dede yang merupakan saksi dalam kasus tersebut.
Selain pemeriksaan 7 terpidana, saksi dalam kasus pembunuhan itu juga diperiksa oleh Timsus yang dibentuk Kapolri.
Timsus sudah bekerja sekitar satu bulan dan telah memeriksa 20 saksi, salah satunya adalah Liga Akbar.
Sebelumnya Liga Akbar sudah menjadi saksi dalam sidang PK Saka Tatal. Dalam kesaksiannya, Liga mengaku memberikan keterangan palsu karena tekanan.
Sebelumnya pada Juli lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan komitmen dalam pengungkapan kasus kematian Vina dan Eky. Kapolri bahkan menurunkan Irwasum dan Propam untuk melakukan pendalaman kasus itu.
Kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 lalu masih menjadi tanda tanya. Belakangan muncul perdebatan kematian keduanya karena pembunuhan atau kecelakaan.
Pegi Setiawan yang sempat dijadikan tersangka menang dipraperadilan karena dinilai tidak terbukti melakukan kejahatan.
Sementara satu terpidana yang sudah bebas, Saka Tatal kini sedang berjuang di pengadilan untuk peninjauan kembali sebagai upaya dibebaskan dari cap terpidana pembunuhan.
Akankah turun tangan Mabes Polri mampu menguak fakta sebenarnya kasus pembunuhan ini?
Baca Juga: Pihak Saka Tatal Tanggapi Tantangan Iptu Rudiana Sumpah Pocong Terkait Kasus Vina
#polri #kasusvina #vinacirebon
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV