> >

Kata Saksi Ahli Soal Perkara yang Minim Alat Bukti Bisa atau Tidak Diputus dengan Pidana

Vod | 1 Agustus 2024, 15:42 WIB

CIREBON, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan PK Saka Tatal hari ini, Kamis (1/8/2024) dengan agenda menghadirkan saksi ahli yang kemarin belum sempat dihadirkan karena keterbatasan waktu, yakni Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Dr Mudzakkir.

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Dr Mudzakkir memberikan keterangan hingga pandangan terkait minimnya bukti dalam kasus Vina dan Eky.

Baca Juga: Farhat Tanya Ahli Hukum Pidana soal Dugaan Intimidasi hingga Pencabutan Kesaksian di Kasus Vina

#kasusvina #vinacirebon #breakingnews #kompastv

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU