> >

Pakar Hukum Pidana Sebut yang Berwenang Mengabulkan atau Menolak PK Saka Tatal Adalah MA

Vod | 1 Agustus 2024, 13:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menanti hasil keputusan Sidang PK Saka Tatal terkait keterlibatannya di Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah mengatakan bahwa yang berwenang memutuskan mengabulkan atau menolak PK Saka Tatal ini adalah Mahkamah Agung.

Pengadilan Negeri Cirebon hanya menyidangkan dan tidak memiliki kewenangan untuk memutus hasil PK.

“Berita acara tersebut akan dikirimkan ke Mahkamah Agung, karena sekali lagi yang memutuskan Mahkamah Agung,” jelas Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah.

Baca Juga: Sidang Lanjutan PK, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Berangkat Menuju PN Cirebon

#kasusvina #ma #vinacirebon #breakingnews

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU