Jadi Ahli di Sidang, Susno Bicara Soal Iptu Rudiana Tangkap Pelaku hingga Kelengkapan DPO Kasus Vina
Vod | 31 Juli 2024, 20:03 WIBCIREBON, KOMPAS.TV - Dalam sidang peninjauan kembali Saka Tatal, pihak kuasa hukum menghadirkan Mantan Kabareskrim, Susno Duadji sebagai ahli.
Sebagai Mantan Penyidik, Susno menegaskan bahwa tidak semua anggota polisi atau Polri, berhak melakukan penangkapan.
Hal ini menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengenai tindakan Iptu Rudiana yang menangkap hingga membuat laporan bahkan diduga menyiksa terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Saat ditanya jaksa, Susno Duadji memaparkan, info DPO harus selengkap mungkin, termasuk foto, sidik jari hingga alamat atau terduga pelaku.
Soal penghapusan DPO oleh Polda Jabar, Susno bilang itu tidak bisa dilakukan karena sudah putusan pengadilan.
Baca Juga: Bersaksi di Sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar Ungkap Dijemput Rudiana dan Ditanya Siapa Musuh Eky
#susnoduadji #polri #vinacirebon #sidangpk
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV