> >

Susno Duadji Buka Suara soal Sanksi Oknum Penyidik Lakukan Penyiksaan dalam Proses Pemeriksaan

Vod | 31 Juli 2024, 16:41 WIB

KOMPAS.TV - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, mengatakan oknum penyidik tidak boleh melakukan penyiksaan dalam proses pemeriksaan terhadap pelaku.

Susno Duadji mengungkap jika terbukti melakukan penyiksaan, oknum penyidik tersebut akan terkena sanksi, seperti turun pangkat, tidak boleh mengikuti pendidikan dan bisa dipidanakan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menanyakan kepada Susno Duadji, mengenai apabila terjadi suatu pemeriksaan yang mengejar pengakuan dengan cara penyiksaan, kekerasan, dan intimidasi, langkah hukum apa yang dapat dikenai tindakan terhadap oknum penyidik ataupun polri tersebut.

#susno #vina #sidangpk

Baca Juga: Alasan Susno Duadji Buat Sayembara Rp 10 Juta di Kasus Vina: Saya Gemas

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU