> >

Korupsi Proyek Tol MBZ, Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Vod | 30 Juli 2024, 23:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tol layang MBZ tahun 2016-2017, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Hakim ketua Fahzal Hendri menyatakan Djoko bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Djoko dipuus bersalam melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan tol layang MBZ yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp510 miliar.

Hakim juga menghukum Djoko membayar denda Rp250 juta atau diganti pidana 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Djoko Dwijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim ketua, Fahzal Hendri.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ: Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara

#korupsi #tolmbz #djokodwijono

Video Editor: Agung Ramdani

 

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU