> >

PN Surabaya Angkat Bicara soal Hakim Erintuah Damanik: Kami Tak Punya Wewenang

Vod | 30 Juli 2024, 19:11 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV-Pejabat Pengadilan Negeri Surabaya buka suara terkait putusan hakim Erintuah Damanik, memutuskan untuk memberi vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Kemudian mengenai tuntutan masyarakat untuk menonaktikan 3 majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut, PN Surabaya berikan penjelasan. 

Adapun PN Surabaya menegaskan, yang memiliki wewenang memeriksa dan melakukan investigasi  adalah Badan Pengawasan Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.

Baca Juga: Protes Ronald Tannur Bebas Kembali Terjadi, Massa Bakar Ban dan ‘’Segel’’ PN Surabaya

Editor Video: Dawud Majid

#ronaldtannur#pnsurabaya#erintuahdamanik
 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU