> >

Pemerintah Luncurkan Golden Visa, Karpet Merah Investor Asing untuk IKN?

Vod | 27 Juli 2024, 21:27 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah resmi meluncurkan Golden Visa Indonesia untuk memberi kemudahan Warga Negara Asing dalam berinvestasi di Indonesia, termasuk di IKN.

Namun Presiden Jokowi mengingatkan pemberian Golden Visa harus benar-benar diseleksi.

Presiden Jokowi mengaku kaget pendaftaran Golden Visa Indonesia sudah mencapai 300 antrean.

Jokowi menargetkan pendaftar Golden Visa sebanyak-banyaknya dan dievaluasi 3 bulan.

Presiden Jokowi berharap sosialisasi Golden Visa dimaksimalkan sehingga menarik investor untuk masuk ke Indonesia.

Golden Visa diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.

Manfaatnya, WNA tak perlu mengurus izin tinggal terbatas.

Jokowi pun menjajaki potensi investasi saat kunjungan kerja ke Uni Emirat Arab.

Namun soal berapa jumlah investor atau investasi yang didapat dari kunjungan ke Uni Emirat Arab, Presiden Jokowi enggan menjelaskan.

Wakil Direktur INDEF, Eko Listiyanto menyebut investor saat ini lebih memperhitungkan prospek dan profil ekonomi di IKN untuk berinvestasi.

Menurut Eko, hal itu lebih urgent daripada sejumlah kemudahan investasi yang diberikan pemerintah.

Pemerintah sebelumnya memberikan kemudahan investor di IKN dengan memberikan hak guna usaha hingga 190 tahun.

Baca Juga: Jokowi Minta Bahlil hingga Luhut Aktif Pasarkan Kawasan Industri Batang ke Investor

#ikn #investasi #jokowi #visa

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU