Presiden Jokowi Beri Shin Tae-yong Golden Visa, Ternyata Ini Sederet Keuntungannya | SINAU
Sinau | 27 Juli 2024, 07:00 WIBKOMPAS.TV- Golden visa merupakan pemberian izin tinggal bagi WNA dalam kurun waktu 5-10 tahun dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang ditentukan.
Melansir dari Sekretariat Kabinet via Kompas.com, golden visa diterbitkan guna memudahkan izin tinggal bagi investor dan talenta global yang ingin memberikan kontribusi bagi Indonesia.
Aturan mengenai golden visa termaktub dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
Berdasarkan ketetapan tersebut, golden visa diberikan pada WNA
Yang melakukan hal berikut:
- Melakukan penanaman modal
- Penyatuan keluarga
- Repatriasi
- Rumah kedua (second home)
Baca Juga: Jadi Mitra Bank Pertama, Pemegang Golden Visa Bisa Buka Rekening via Livin
Editor Video: Dawud Majid
#shintaeyong#goldenvisa#keuntungangoldenvisa
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV