Mengejutkan! PPATK Ungkap 197.000 Anak Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp 293 Miliar
Vod | 26 Juli 2024, 20:35 WIBKOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data 197.000 anak dan remaja di Indonesia bermain judi online.
Ketua PPATK, Ivan Yustivandana bilang nilai transaksi judi online yang melibatkan anak dan remaja mencapai Rp 293 miliar.
Tak sekadar jumlah anak, PPATK mengeklaim memiliki data anak yang terlibat judi online, seperti nama dan alamat tempat tinggal. Ivan bilang data itu sudah diserahkan ke kepolisian.
PPATK mengungkap lebih dari 1.000 anak berusia di bawah 11 tahun bermain judi online, nilai transaksinya mencapai Rp 3 miliar.
Ada 4.500 anak usia 11 hingga 16 tahun bermain judi online dengan nilai transaksi Rp 7,9 miliar.
Sementara di usia 17 hingga 19 tahun, 191.000 orang bermain judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 282 miliar.
Di tingkat provinsi, Jawa Barat menjadi wilayah tertinggi transaksi judi online yang melibatkan anak-anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan agar satuan pendidikan bisa menangani seandainya anak terlibat judi online sebab berpotensi menjadi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
KPAI berharap aparat hukum melakukan pendekatan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Baca Juga: Tak Takut Ungkap Sosok 'T' Pengendali Judol, PPATK: Tak Ada Istilah Kebal Hukum!
#judi #judionline #penipuan #perjudian
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV