Temuan Kejanggalan Vonis Bebas Anak DPR, Kejagung: Ada Bukti CCTV dan Cekcok Tidak Dipertimbangkan
Vod | 26 Juli 2024, 18:52 WIBKOMPAS.TV - Kejaksaan Agung angkat bicara terkait vonis bebas terdakwa Gregorous Ronnald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Pengadilan Negeri Surabaya. Kejagung pastikan jaksa penuntut segera membuat memori kasasi ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar ada beberapa kejanggalan dari sejumlah pertimbangan putusan Hakim Erintuah Damanik.
Mulai dari tidak adanya saksi saat kejadian hingga mengabaikan hasil visum yang menunjukkan ada bekas kekerasan di tubuh korban.
Selain itu, hakim dinilai aneh jika tak melihat adanya percekcokan dalam hubungan khusus keduanya sebelum korban tewas.
Vonis bebas Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, terhadap Gregorius Ronald Tannur menuai sorotan publik.
Pasalnya, hakim menilai Ronald tidak terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan hingga menyebabkan Korban, Dini Sera Afriyanti meregang nyawa.
Baca Juga: Kuasa Hukum dan Keluarga Dini Sera Ungkap Kejanggalan di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur
#anakdpr #ronaldtannur #diniseraafriyanti #erintuahdamanik
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV