> >

Kecewa dengan Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga DIni Minta Upaya Banding

Vod | 25 Juli 2024, 23:57 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV - Vonis bebas kepada anak eks anggota DPR dalam kasus kematian rekan perempuanya, Dini Sera Afrianti mengecewakan pihak keluarga Dini.

Tim kuasa hukum keluarga segera melaporkan tiga hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kuasa hukum menyatakan akan melaporkan majelis hakim yang memutus vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Selain melapor ke Badan Pengawas MA dan KY, kuasa hukum juga akan membuat laporan ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan.

Kuasa hukum kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan putra dari mantan politisi PKB itu tidak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban Dini Sera tewas.

Terkait vonis bebas anak mantan anggota DPR kakak alamrhum Dini.

Ruli Diana Puspitasari, kecewa dan meminta ada upaya banding.

Keluarga berharap Ronald Tannur dihukum dalam kasus ini.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa yang juga kekasih korban dengan hukuman 12 tahun pidana penjara karena menganiaya kekasih hingga tewas.

Namun hakim PN Surabaya memutus bebas terdakwa Ronald Tannur.

Baca Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejaksaan Negeri Surabaya Pastikan Ajukan Kasasi

#ronaldtannur #diniseraafrianti #penganiayaan
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU