5 Fakta! Sengketa Pilpres 2024 - April 2024
Pop news | 23 Juli 2024, 12:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut 5 fakta sengketa pilpres 2024:
Fakta pertama, siapa yang menggugat dan isi gugatan. Pada 23 Maret 2024, tim pemenangan Ganjar Mahfud mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud menyebut dugaan kecurangan berawal dari nepotisme yang berujung pada penyalahgunaan kekuasaan. Tim hukum nasional pasangan Anies Muhaimin juga mendaftarkan gugatan dengan permintaan utama agar Pilpres 2024 diulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden Gibran.
Fakta kedua, Penggugat vs Tergugat. Sebagai tim hukum Prabowo Gibran, Hotman Paris menyebut permohonan Timnas Anies Muhaimin ke MK sebagai permohonan yang cengeng. Menanggapi hal itu, TPN Anies Muhaimin berkelakar agar Hotman tidak menangis dan Otto Hasibuan masuk kamar jika nanti kalah di sidang MK. Namun, tim kuasa hukum Ganjar Mahfud berdalih bahwa penetapan Gibran sebagai cawapres adalah keputusan prematur karena sudah diuji di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dijatuhi hukuman etik kepada Ketua KPU dan komisioner KPU.
Fakta ketiga, nama-nama 8 hakim MK telah ditetapkan. Delapan hakim MK yang telah ditetapkan untuk memimpin sidang sengketa Pilpres 2024 adalah Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbanigsih, Saldi Isra, Danil Yusmic Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.
Fakta keempat, capres bersaksi. Ganjar dan Anies hadir dan bersaksi dalam sidang perdana. Dalam kesaksiannya, mereka menyinggung tentang penyalahgunaan kekuasaan selama Pilpres.
Fakta kelima, riwayat gugatan pilpres. tahun 2024 menjadi kali kelima MK menangani gugatan terkait Pilpres.
#pilpres2024 #prawobogibran #sengketapilpres2024
Baca Juga: Poin-Poin Putusan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 - INFOGRAFIS
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV