Penjelasan Kompolnas Terkait Makna Asistensi yang Diberikan Bareskrim ke Polda Jabar!
Vod | 17 Juli 2024, 09:34 WIBKOMPAS.TV - Usai Pegi Setiawan bebas dari status tersangkanya, kini para terpidana lain kasus pembunuhan Vina dan Eky mencari keadilan lewat Peninjuaan Kembali atau PK.
Sementara Polda Jabar tengah berbenah pasca putusan Pegi dan kini tengah mendapat atensi dari Bareskrim Polri.
Namun Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menjelaskan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky masih ditangani Polda Jawa Barat. Bareskrim Mabes Polri hanya berikan asistensi.
Kabareskrim menambahkan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky akan dilakukan transparansi dan professional.
Dalam usahanya mengajukan PK, Kuasa Hukum Saka Tatal mengaku memiliki 4 bukti kuat baru yang belum pernah ditampilkan sebelumnya.
Pengadilan Negeri Kota Cirebon pun telah merespons Surat Pengajuan Peninjauan Kembali Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina.
Pengadilan telah menunjuk 3 orang hakim untuk memimpin jalannya persidangan.
Saka Tatal telah menyerahkan seluruh berkas, novum, serta menyiapkan beberapa saksi dan ahli untuk memperjuangkan sidang PK tersebut.
Pengadilan akan memulai sidang PK pada 24 Juli 2024 mendatang.
Bareskrim Polri memberi asistensi khusus pada Polda Jabar agar kasus pembunuhan Vina dan Eky dapat tuntas sesuai profesional juga transparan.
Lalu asistensi seperti apa yang dimaksud? apakah kasus Vina sebaiknya diambil alih Bareskrim?
Lalu dimana sebenarnya keberadaan Iptu Rudiana dan juga saksi Kunci Aep? dan bagaimana wakil rakyat juga menyoroti kinerja polisi dalam kasus ini?
Kita ulas bersama sejumlah narasumber, anggota Kompolnas Yusuf Warsyim, Kuasa Hukum keluarga Vina, Reza Pramadia dan Kuasa hukum 4 terpidana kasus Vina, Jutek Bongso serta anggota Komisi III DPR, Taufik Basari.
Baca Juga: Kata Kuasa Hukum Jelang Sidang PK Saka Tatal Terkait Kasus Vina
#pegibebas #kasusvina #poldajabar #pembunuhanvinaeky
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV