Izin Hak Guna Usaha di IKN hingga 2 Abad, Jokowi: Demi Menarik Investasi Seluas-Luasnya
Vod | 16 Juli 2024, 20:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menekankan, pemberian izin Hak Guna Usaha bagi investor di IKN hingga 190 tahun, dilakukan demi menarik investasi seluas luasnya.
Ia pun mengatakan, kebijakan ini sudah sesuai dengan Undang Undang IKN.
Menurut Jokowi, pembiayaan APBN hanya untuk kawasan inti pemerintahan seperti istana presiden dan wapres, sehingga masih membutuhkan suntikan dana investor.
Baca Juga: Lakukan Kunjungan ke Uni Emirat Arab, Presiden Jokowi Bakal Bahas Investasi untuk IKN
#ikn #pembangunanikn #progresikn #presidenjokowi
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV