> >

Pengeroyokan Wartawan Kompas TV Usai Sidang SYL, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Vod | 15 Juli 2024, 17:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap jurnalis Kompas TV.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pengeroyokan, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

MNM dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan ini.

Baca Juga: Tersangka Pembakaran Rumah Jurnalis Karo Residivis Pembunuhan, Keluarga Korban Lapor Komnas HAM

#pengeroyokanwartawan #sidangsyl #tersangkakeroyokwartawan

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU