> >

Bebas dari Status Tersangka, Pegi Dahulukan Pulihkan Nama Baik atau Ganti Rugi Uang?

Vod | 11 Juli 2024, 20:03 WIB

CIREBON, KOMPAS.TV - Pegi Setiawan kini telah lepas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Pengacara sempat melontarkan soal tuntutan ganti rugi usai gugatannya dikabulkan hakim.

Bagaimana aturan perudangan bisa mengakomodir tuntutan ganti rugi usai polisi melakukan kesalahan prosedur dalam proses penetapan tersangka.

Kita kupas bersama Mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Purnawirawan Oegroseno dan Toni RM Kuasa Hukum Pegi Setiawan.

Baca Juga: Pegi Korban Salah Tangkap, Wapres Ma'ruf Amin Nilai Polda Jabar Kurang Teliti

#pegisetiawan #pegigantirugi #vinacirebon

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU